Tampilkan postingan dengan label #Analisis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #Analisis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2015

UU Desa Sumber Spirit Baru BUMDes

Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal.   Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.

Kerjasama Daerah dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal

Peta Sebaran Daerah Tertinggal
Di negara-begara maju kerjasama antar daerah menjadi kebutuhan fundamental dalam mengatasi permasalahan internal daerah seperti masalah perbatasan daerah, pengelolaan kawasan dan lingkungan, keamanan bersama, pengelolaan air, produk unggulan, pemasaran produk unggulan daerah bersama, mengatasi kebakaran dan sebagainya.


Dalam membangun kerjasama antar daerah tersebut, dibutuhkan flatform dan istrumen komunikasi dan kerjasama efektif. Salah satu konsep kerjasama yang telah teruji di negara maju dan telah dipraktekan di dalam negeri adalah konsep Regional Management.

Kamis, 29 Januari 2015

UTHOPIS DESA AKIBAT POSISI AMBIVALENSI DALAM PENERAPAN OTONOMI

Oleh : Kisman2000

Di dalam bebagai regulasi telah diberi pengertian dengan jelas dan gamblang tentang definisi Desa, sehingga tidak lagi memberi ruang untuk ditafsirkan berdasarkan selera subyektif lainya, baik atas dalil kekuasaan komunal dan apapun namanya sejauh ketentuan yang menjadi payung hukumnya belum dilakukan revisi/perubahan yang menyangkut materi aturan mengatur definisi lain. Sehingga hal tersebut dapat menjadi ukuran kita memiliki sifat mental yang konsisten atau sebaliknya dalam menjalankan aturan yang kita produk sendiri.

Jumat, 23 Januari 2015

Pendamping PKH Parado Rutin lakukan Pengawasan





KM. Walet Selatan
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Program Kementrian Sosial, yang diselenggarakan untuk memberikan bantuan pada Rumah Tangga Miskin, objek sasanya yaitu Pendidikan, Kesehatan yang harapan, menumbuhkan kesejahteraan keluarga miskin.

Kamis, 22 Januari 2015

Demokrasi dan Gerontokrasi Opini

oleh
Hasrul Harahap*
 KM. Walet Selatan
Dalam Pembangunan kehidupan berdemokrasi seyogiyanya rakyat Indonesia dan elit politik mengucapkan terimakasih kepada salah seorang pendiri negara kita yaitu Mohammad Hatta. Dengan tidak mengecilkan peran dan pemikiran tokoh-tokoh yang lain, lihat saja bahwa Mohammad Hatta peletak dasar demokrasi Indonesia yang sesungguhnya. 

Dalam mengembangkan pemikiran demokrasinya yang sering kita sebut demokrasi rakyat, beliau tidak terjebak terhadap pola demokrasi ala Barat yang sangat liberal dan kapitalistik. Karena demokrasi menurut Mohammad Hatta adalah demokrasi yang berpihak terhadap kepentingan rakyat bawah (proletar) dan bukan terhadap penguasa (borjuis).

Selasa, 20 Januari 2015

Peranan Penting DPRD antara Stigma Elite dan Distrust Publik


Penulis : UNDRIZON, SH, 
(Praktisi Hukum pada Undrizon, SH And Associates, Jakarta)

KM.Walet Selatan :
Cukup mengusik perhatian publik terkait peranan penting Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh tanah air. DPRD tidak kunjung mendapat perspektif kesadaran serta kurangnya kepercayaan publik (distrust public) yang kemudian menempatkannya sebagai unsur pemerintahan daerah yang masih perlu diperkuat. Padahal secara simbolik posisinya sangat penting sebagai wakil rakyat di daerah (people representatives) yang berdiri di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaannya menjadi fondasi bagi tegaknya eksistensialitas bangsa Indonesia dalam skema ketatanegaraan.

Minggu, 18 Januari 2015

PENERAPAN “HAK IMUNITAS” BENTUK TINDAKAN MENCIDERAI HUKUM





 BY. KISMAN 2000
 KM. Walet Selatan.
Setelah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang DESA disahkan di Jakarta tertanggal 15 Januari 2014 dan lebih lanjut diundangkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Kemudian secara berturut-turut dijabarkan ke dalam PP No. 43 jo PP No. 60/2014, maka sejak terhitung Tahun 2014 Pemerintah baru menyerahkan Hak Otonomi kepada DESA, pada hal secara konstitusi Desa sejak Negara Indonesia merdeka telah memiliki kedudukan kuat dan bersifat fundamental melalui azas Rekognisi didalam konstitusi yaitu pengakuan hak asal usul dan adat istiadat yang dimilikinya sebagaimana penegasan lebih lanjut pengakuan di dalam ketentuan umumnya UU No. 6/2014 :