Desa
memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa).
Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai
meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan
ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan
Pemerintah ini dinilai belum optimal. Lahirnya Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.
Tampilkan postingan dengan label #Analisis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #Analisis. Tampilkan semua postingan
Jumat, 12 Juni 2015
Kerjasama Daerah dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal
![]() |
| Peta Sebaran Daerah Tertinggal |
Di
negara-begara maju kerjasama antar daerah menjadi kebutuhan fundamental dalam
mengatasi permasalahan internal daerah seperti masalah perbatasan daerah,
pengelolaan kawasan dan lingkungan, keamanan bersama, pengelolaan air, produk
unggulan, pemasaran produk unggulan daerah bersama, mengatasi kebakaran dan
sebagainya.
Dalam
membangun kerjasama antar daerah tersebut, dibutuhkan flatform dan istrumen
komunikasi dan kerjasama efektif. Salah satu konsep kerjasama yang telah teruji
di negara maju dan telah dipraktekan di dalam negeri adalah konsep Regional
Management.
Kamis, 29 Januari 2015
UTHOPIS DESA AKIBAT POSISI AMBIVALENSI DALAM PENERAPAN OTONOMI
Oleh : Kisman2000
Di dalam bebagai regulasi
telah diberi pengertian dengan jelas dan gamblang tentang definisi Desa,
sehingga tidak lagi memberi ruang untuk ditafsirkan berdasarkan selera
subyektif lainya, baik atas dalil kekuasaan komunal dan apapun namanya sejauh
ketentuan yang menjadi payung hukumnya belum dilakukan revisi/perubahan yang
menyangkut materi aturan mengatur definisi lain. Sehingga hal tersebut dapat
menjadi ukuran kita memiliki sifat mental yang konsisten atau sebaliknya dalam
menjalankan aturan yang kita produk sendiri.
Jumat, 23 Januari 2015
Pendamping PKH Parado Rutin lakukan Pengawasan
KM. Walet Selatan
Program
Keluarga Harapan (PKH) adalah Program Kementrian Sosial, yang diselenggarakan
untuk memberikan bantuan pada Rumah Tangga Miskin, objek sasanya yaitu
Pendidikan, Kesehatan yang harapan, menumbuhkan kesejahteraan keluarga miskin.
Kamis, 22 Januari 2015
Demokrasi dan Gerontokrasi Opini
oleh
Hasrul Harahap*
KM. Walet Selatan
Dalam Pembangunan kehidupan berdemokrasi seyogiyanya rakyat Indonesia dan elit politik mengucapkan terimakasih kepada salah seorang pendiri negara kita yaitu Mohammad Hatta. Dengan tidak mengecilkan peran dan pemikiran tokoh-tokoh yang lain, lihat saja bahwa Mohammad Hatta peletak dasar demokrasi Indonesia yang sesungguhnya.
Dalam mengembangkan pemikiran demokrasinya yang sering kita sebut demokrasi rakyat, beliau tidak terjebak terhadap pola demokrasi ala Barat yang sangat liberal dan kapitalistik. Karena demokrasi menurut Mohammad Hatta adalah demokrasi yang berpihak terhadap kepentingan rakyat bawah (proletar) dan bukan terhadap penguasa (borjuis).
Selasa, 20 Januari 2015
Peranan Penting DPRD antara Stigma Elite dan Distrust Publik
Penulis : UNDRIZON, SH,
(Praktisi Hukum pada Undrizon, SH And Associates, Jakarta)
KM.Walet Selatan :
Cukup mengusik perhatian publik terkait peranan penting Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh tanah air. DPRD tidak kunjung mendapat perspektif kesadaran serta kurangnya kepercayaan publik (distrust public) yang kemudian menempatkannya sebagai unsur pemerintahan daerah yang masih perlu diperkuat. Padahal secara simbolik posisinya sangat penting sebagai wakil rakyat di daerah (people representatives) yang berdiri di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaannya menjadi fondasi bagi tegaknya eksistensialitas bangsa Indonesia dalam skema ketatanegaraan.
Cukup mengusik perhatian publik terkait peranan penting Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh tanah air. DPRD tidak kunjung mendapat perspektif kesadaran serta kurangnya kepercayaan publik (distrust public) yang kemudian menempatkannya sebagai unsur pemerintahan daerah yang masih perlu diperkuat. Padahal secara simbolik posisinya sangat penting sebagai wakil rakyat di daerah (people representatives) yang berdiri di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaannya menjadi fondasi bagi tegaknya eksistensialitas bangsa Indonesia dalam skema ketatanegaraan.
Minggu, 18 Januari 2015
PENERAPAN “HAK IMUNITAS” BENTUK TINDAKAN MENCIDERAI HUKUM
BY. KISMAN 2000
KM. Walet Selatan.
Setelah
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang DESA disahkan di Jakarta tertanggal 15
Januari 2014 dan lebih lanjut diundangkan pada Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Kemudian secara berturut-turut dijabarkan ke dalam
PP No. 43 jo PP No. 60/2014, maka sejak terhitung Tahun 2014 Pemerintah baru
menyerahkan Hak Otonomi kepada DESA, pada hal secara konstitusi Desa sejak
Negara Indonesia merdeka telah memiliki kedudukan kuat dan bersifat fundamental
melalui azas Rekognisi didalam konstitusi yaitu pengakuan hak asal usul dan
adat istiadat yang dimilikinya sebagaimana penegasan lebih lanjut pengakuan di dalam
ketentuan umumnya UU No. 6/2014 :
Langganan:
Postingan (Atom)


