Tampilkan postingan dengan label Kepala Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepala Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juni 2021

Desa Kuta Dapat Dana Aspirasi Dari Mori Hanafi

Nasrullah, S.Pd.I (Kepala Desa Kuta)
KUTA, 23/06/2021.

Kepala Desa Kuta Pada hari Rabu 23 Juni 2021 mengundang masyarakat untuk menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jalan Desa yang sumber dari Dana Aspirasi Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi Partai Gerindra (H. Mori Hanafi), kegiatan ini bertujuan dalam rangka menata pembangunan desa yang terintegrasi. Agenda utama pada musyawarah kali ini untuk memastikan bahwa lahan yang dilalui oleh rencana pembangunan jalan desa tidak bermasalah, terutama di wilayah pekarangan rumah dan kebun milik warga.

"Kita Punya Planing Jangka Panjang, bahwa pembangunan sarana dan prasarana Desa harus terintegrasi dan berdasar kepada Rencana Tata Ruang dan Wilayah Desa (RTRWD), ujar Kepala Desa Kuta yang akrab disapa Om Rull.

Pembiayaan pembangunan jalan desa dengan Sumber Anggaran dari dana Aspirasi  Anggota DPRD Provinsi ini (Mori Hanafi), ini sebuah kesyukuran yang luar biasa bagi masyarakat Desa Kuta-Parado, sebab selama ini memang Fakta tidak ada dana aspirasi dari Anggota legislatif manapun yang masuk desa Kuta , sehingga warga sangat antusias menyambutnya.


"Pada hari ini saja, warga setuju untuk memberikan lahanya untuk jadi lintasan pembangunan jalan desa, ini membuktikan bahwa musyawarah dan mufakat menjadi sangat penting bagi progres pembangunan desa kedepanya" lanjutnya.

Berdasarkan keputusan musyawarah, masyarakat menyetujui rencana pembangunan jalan desa secara bulat meski pembahasan sempat alot, karena perbedaan pendapat mengenai lebar jalan, lokasi lintasan yang menggunakan lahan pekarangan dan kebun mereka.

salahsatu pemilik lahan Ruslan mengungkapkan bahwa "saya selaku pemilik lahan pekarangan keberatan dengan lebar jalan desa 8 meter, kalau 5 sampai 6 meter saya setuju, dengan catatan lahan saya harus harus di pagar kembali sebelum proyek berakhir. ujarnya.

 Selain tujuan pembangunan berkelanjutan untuk memudahkan akses jalan bagi tanah pekarangan maupun kebun, pembangunan ini dapat meningkatkan nilai ekonomis tanah-tanah disekitar lintasan jalan desa ini. (art)


Jumat, 13 Februari 2015

Distributor Pupuk Dinilai Acuhkan Masalah Pupuk di Parado



KM. Walet Selatan
Harga dan Distribusi Pupuk di Desa Kuta Kecamatan Parado, masih menuai persoalan dimana sampai sekarang Harga Pupuk masih di jual oleh pengecer melebihi harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan distribusi tetap tidak jelas arahnya, mengherankan Distributor Pupuk bersubsidi H Ibrahim, seolah mengacuhkan masalah yang timbul di Masyarakat Parado lebih Khusus Desa Kuta.

Kamis, 05 Februari 2015

BPN Kab. Bima Laksanakan Penyuluhan Prona di Desa Paradowane



KM. Walet selatan
Gebrakan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, Pada Tahun 2014  lalu dengan melakukan pembuatan Sertifikat Gratis dan telah melakukan Pendaftaran Retribusi Khusus Tanah persawahan Kini di tahun 2015 Programkan Kembali Hal yang serupa.
        

Rabu, 04 Februari 2015

Air genangi Badan Jalan





KM. Walet Selatan
Parado merupakan salah satu Kecamatan dikabupaten Bima yang memiliki curah Hujan cukup tinggi, berbeda dengan wilayah kecamatan lain, hampir setiap hari apakah pagi, siang atau Sore, diantara waktu tersebut Air Hujan tetap membasahi Bumi Paradise.

Minggu, 25 Januari 2015

PKBM Pantai Wane Laksanakan Rapat Pemantapan Pengembangan Hutan Buah Parado




KM. Walet Selatan
Rapat Pemantapan dilaksanakan di Aula Desa Parado wane Saptu(24/1), terkait Pengembangan Hutan Buah Parado, dihadiri oleh banyak pihak, tidak luput Camat Parado dan Sekcamnya, Kepala-kepala Desa, BPD, Babinsa Se- kecamatan Parado, Kepala-kepala UPT, tokoh masyarakat serta tokoh-tokoh Agama. Jumlah peserta rapat hampir mendekati ratusan Orang .

Minggu, 18 Januari 2015

ANGGOTA BPD DESA TANGGA BARU GUSAR

KM. Walet Selatan.
Perbub (Peraturan Bupati Bima) No. 56 Tahun 2014, menjadi landasan dalam tata kelola Keuangan dan Administrasi Pemerintahan Desa, menjadi hal yang paling mendasar adalah kedudukan Kepala Desa dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sejajar, sehingga keduanya disebut Pemerintahan Desa.