KM. Walet Selatan.
Perbub (Peraturan Bupati Bima) No.
56 Tahun 2014, menjadi landasan dalam tata kelola Keuangan dan Administrasi
Pemerintahan Desa, menjadi hal yang paling mendasar adalah kedudukan Kepala
Desa dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sejajar, sehingga keduanya disebut
Pemerintahan Desa.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa dan PP (Peraturan Pemerintah) No 43, Jo PP. No 60 Tahun 2014. Mengatur
secara komperhensif terkait sistem Desa, diseluruh belahan Wilayah Indonesia. M
Saleh Alwi (17/1) Selaku Anggota BPD Desa Tangga Baru di kediamanya, merasa
kurang Adil tentang penetapat insentif ketua beserta Anggota BPD dari 191 Desa
Se-Kabupaten Bima.
Menurut pendapatnya kedudukan BPD
dan Kepala Desa Sama didalam regulasi yang ada, tetapi implementasi pembagian
tunjangan sangat diskriminatif, dimana Anggota BPD per Bulan dinilai 500 Ribu rupiah
sedangkan Kepala Dusun 1.500,000 Ribu rupiah, Kita diangkat melalui surat Keputusan
Bupati Bima, kalau Kepala Dusun atau Kepala Urusan diangakt oleh Kepala Desa.
Saya berharap kawan-kawan BPD
yang dari 18 Kecamatan ikut mempertanyatakan persolan ini, kepada Bupati Bima
dan berkomitmen untuk mengklarifikasinya melalui Dewan perwakilan rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Bima sehingga Perbub tersebut dirubah. Tuturnya. (Opick)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarlah dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar