Tampilkan postingan dengan label Tangga Baru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangga Baru. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Januari 2015

ANGGOTA BPD DESA TANGGA BARU GUSAR

KM. Walet Selatan.
Perbub (Peraturan Bupati Bima) No. 56 Tahun 2014, menjadi landasan dalam tata kelola Keuangan dan Administrasi Pemerintahan Desa, menjadi hal yang paling mendasar adalah kedudukan Kepala Desa dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sejajar, sehingga keduanya disebut Pemerintahan Desa.