KM. Walet Selatan.
Perbub (Peraturan Bupati Bima) No.
56 Tahun 2014, menjadi landasan dalam tata kelola Keuangan dan Administrasi
Pemerintahan Desa, menjadi hal yang paling mendasar adalah kedudukan Kepala
Desa dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sejajar, sehingga keduanya disebut
Pemerintahan Desa.
