Rabu, 29 April 2015

Awas Bahaya Laten, Penyalahgunaan Obat-obatan





KM, Walet Selatan
Kita semua mengetahui bahwa Obat-Obatan di pergunakan dan di komsumsi harus sesuai dengan resep para ahli di bidangnya dalam hal ini, Dokter ataupun Tenaga Kesehatan yang memeiliki otoritas mengeluarkan ijin atau tata cara pemakain obat-oabatan tersebut, namun sekarang merebak terjadi di kalangan generasi muda kita penyalahgunaan obat-obat yang memang di legalkan untuk penyakit-penyakit tertentu namun di komsumsi tidak sesuai peraturan dokter sehingga menimbulkan efek lain.


Kecamatan Parado Misalnya sebagai salah satu Kecamatan yang dikenal dengan religiuslitasnya sejak dulu tetapi sekarang sudah mulai mencerminkan nilai-nilai yang berbeda bahkan bertolak belakang dari Nilai islam, banyaknya penyalahgunaan obat di kalangan pemuda dan bahkan Anak usia sekolah menjadi bagian tren yang mengikis tata sosial yang baik, Contoh-contoh obat yang sering di salahgunakan ialah Destrum,CTM, dan masih banyak lagi jenis Obat yang lain termasuk yang paling tren di kalangan mereka adalah obat penahan rasa sakit yang namanya Tramadol.

setiap pemuda atau remaja, baik usia sekolah atau tidak , ketika berkumpul-Kumpul terkadang mereka bareng-bereng mengkosumsi obat-obatan itu, apakah di campur dengan minuman suplemen seperti ekstra Jos atau Secangkir Kopi hangat, salah seorang yang sudah mengaku insaf memai obat jenis tramadol menguraikan, bahwa pada awalnya "saya Minum dua sampai empat biji satu kali teguk tapi lama-kelama'an menjadi ketagihan akhirnya sepapanpun (satu lempeng) habis dalam satu kali minum,namun saya sadar karna tubuh terjadi gatal-gatal yang menimbulkan juga penyakit jenis bisul-bisul, dari itu saya sadar dan berjanji tidak akan minum lagi walau di suguhi oleh teman-teman" cukup mudah untuk mendapatkan jenis obat seperti Destrum,CTM ataupun Tramadol, hanya mengeluarkan uang berkisar Rp,10.000 (sepuluih ribu Rupiah) Atau Rp,5000 (Lima Ribu rupiah), dan hasilnya mampu membuat 2-5 orang mabuk bareng, jelasnya

Jika Pemererintah tidak mengontrol setiap kegiatan Puskesmas, Apotik secara baik yakinlah, penyalahgunaan jenis-obatatan akan terus dilakukan tanpa pengendalian yang teratur, sangat di sayangkan memang obat-obat yang memiliki legalitas, artinya tidak bisa di tindak secara hukum oleh para penegak hukum ketika terjadi penyalahguna,an oleh Oknum Pemuda atau remaja, namun mungkin bisa menindak setiap Toko, Perorangan yang menjual tanpa ijin resmi dari  Dinas Kesehatan.

Parado perlu pengawasan bersama dalam setiap perkembanganya baik secara sosial maupun politik lebi-lebih perkembangan dan pertumbuhan generasi muda dan keterlibatan semua pihak yang berkepentingan di bersatu padu dalam memberantas segala pertumbukan ketidakbaikan bagi Generasi masa depan Parado apalagi yang berkaitan langsung mengenai obat-obatan, Ungkap Tokoh Masyarakat Parado Yusuf Sarbini, S.Pd. (Opick)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarlah dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar