Senin, 15 Juni 2015

Bendungan Pela Parado, Mata Air Masa Depan


Bendungan Pelaparado. Akbar Mbojo
 Masa depan Dam Pela Parado bergantung pada kelestarian hutan di sekitarnya yang menyediakan air bagi pertahanan debit air di Dam tersebut. Sejak Dam Pela Parado difungsikan dan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2006 telah mampu mengairi areal irigasi seluas 3,895 Ha yang meliputi kecamatan Monta, Woha, Belo dan Palibelo. Pela Parado juga mampu menyediakan air Baku 200 liter per detik, pembangkit tenaga listrik mikrohidro 250 KVA serta pengendalian banjir sungai Parado.

 

Bendungan Pelaparado. Akbar Mbojo
Keberadaan Dam bagi masa depan kehidupan masyarakat Bima ini menelan dana sebear  Rp. 123,45 Milyar yang bersumber dari bantuan Pemerintah Jepang melalui Loan Overseas Economic Cooperation(OECF). Dam Pela Parado membendung Sungai Parado sebagai Bendungan Utama dengan panjang tubuh waduk sekitar 320 meter, elevasi dasar sungai 94 meter yang mampu menggenangi areal seluas 104 Ha dengan luas catchment area seluas 85 Km dan kapasitas elevasi air terendah 130 M. Menara Dam Pelaparado cukup tinggi yaitu lebih dari 400 meter.



Bendungan Pelaparado. Akbar Mbojo
Fungsi Dam Pela tentunya bukan saja untuk irigasi, Dam yang cukup prestisius ini juga dapat difungsikan sebagai asset pariwisata alam, olahraga mancing, budidaya ikan air tawar serta keperluan lainnya. Kelestarian hutan disekitarnya merupakan kunci keberlangsungan mata air di Dam ini. Puluhan ribu ikan telah dilepas di Dam ini baik oleh Presiden SBY maupun pejabat lainnya. Almarhum Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST juga melepas puluhan Ribu bibit ikan Nila dan Karpet serta beberapa unit Keramba Jaring Apung di Dam ini. Semoga Debit air di Dam Pela Parado ini dapat terus terjaga untuk depan kita dan anak cucu. (Akbar Mbojo)





Jumat, 12 Juni 2015

UU Desa Sumber Spirit Baru BUMDes

Desa memiliki hak membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes atau BUM Desa). Sesunguhnya sinyal itu mulai muncul pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun, BUM Desa mulai menjamur setelah secara eksplisit tertera dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten cukup besar. Kementerian/Lembaga juga sudah mulai meresponnya dengan melibatkan BUM Desa dalam program/kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa. Kendati demikian upaya Pemerintah Daerah dan Pemerintah ini dinilai belum optimal.   Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat menjadi sumber spirit baru BUM Desa.

Kerjasama Daerah dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal

Peta Sebaran Daerah Tertinggal
Di negara-begara maju kerjasama antar daerah menjadi kebutuhan fundamental dalam mengatasi permasalahan internal daerah seperti masalah perbatasan daerah, pengelolaan kawasan dan lingkungan, keamanan bersama, pengelolaan air, produk unggulan, pemasaran produk unggulan daerah bersama, mengatasi kebakaran dan sebagainya.


Dalam membangun kerjasama antar daerah tersebut, dibutuhkan flatform dan istrumen komunikasi dan kerjasama efektif. Salah satu konsep kerjasama yang telah teruji di negara maju dan telah dipraktekan di dalam negeri adalah konsep Regional Management.