Sabtu, 14 Februari 2015

Mantan PLT Kehutanan Parado Diduga Menjual Barang Bukti (BB)





KM. Walet selatan
Kata kunci dari pencegahan dan penindakan Pelaku Ilagalloging adalah Institusi kehutanan, jika Dinas kehutanan kurang efektif menjalankan misi institusinya, maka berakibat pada kerusahan Hutan yang dilakukan orang yang memiliki kepentingan dan tidak bertanggung jawab sama sekali terhadap kelangsungan ekosistem Hutan.


Mantan Pelaksana Tugas (PLT) UPT Kehutanan Kecamatan Parado Jainudin di duga kuat menyalah gunakan wewenang, sebagai Pejabat dengan menjual Barang Bukti (BB) kayu yang telah tersimpan rapi di dalam gudang kantor kehutanan Parado.

Dikonfirmasi di kantornya beberapa waktu yang lalu PLT tersebut, mengaku menjual kayu yang dijadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan kantor, dimana listrik berbulan-bulan tidak terbayarkan dan kebutuhan kantor lainya, saya siap bertanggung jawab terhadap apapun yang telah dilakukan jika itu melanggar Hukum, tetapi apabila di suruh ganti saya akan ganti, akunya.

Sebagai lembaga yang lebih tinggi satu tingkat di atasnya, Kepala dinas Kehutan Kabupaten Bima, berjanji akan memanggil Oknum tersebut untuk dimintai klarifikasi, sampai sekarang janji mengenai tindak lanjut persoalan itu, belum juga dilaksanakan, sejak Pelantikan Massal oleh Bupati Bima, kurang lebih 5 hari yang lalu, kini UPT Kehutanan parado memiliki Kepala UPT Devinitif, Masyarakat berharap dengan hadirnya Kepala yang baru dapat memberikan perubahan bagi Parado khusus penegakan Hukum di bidang Kehutanan sebagaimana yang diatur Undang-undang. (Opick)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarlah dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar