Jumat, 09 Januari 2015

KEMENDAGRI DAN KEMENTRIAN DESA TERTINGGAL SALING BEREBUT ANGGARAN DESA TRILIUNAN RUPIAH

M. Walet Selatan
Jakarta - Pemerintah saat ini masih mengatur terkait anggaran yang akan dikucurkan untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi. Pasalnya, dana untuk urusan desa ini justru tengah diperebutkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. "(Anggaran desa) Ya sedang diatur oleh presiden dengan UU yang ada. Saya tidak punya pandangan, UU saja," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (6/1) kemarin.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah (PDT), dan Transmigrasi yang sebelumnnya dipegang oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan berpegang pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 6/2014 tentang Desa, Kemendagri dapat mengurusi masalah desa.

Sedangkan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berpegang pada peraturan presiden tentang nomenklatur kementerian untuk mengurusi semua urusan desa. Permasalahan ini timbul saat kedua kementerian diduga tengah berebut dana hingga miliaran rupiah yang akan dikucurkan kepada tiap desa mulai tahun ini.

Saat ini penyaluran dan pengelolaan desa tengah menjadi rebutan dua kementerian yakni Kementerian DPDTT dan Kemendagri. Maklum dana desa yang disiapkan pemerintah untuk sekitar 73 ribu desa di Indonesia terbilang menggiurkan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan menambah alokasi dana desa pada 2015. Menurutnya dana desa yang dianggarkan APBN yakni Rp 9 triliun terlalu kecil.

Pemerintah akan menambahnya menjadi Rp 20 triliun. Tambahan anggaran ini akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015. Bambang memperkirakan setiap desa akan mendapat Rp 750 juta.

Saat ini Kementerian DPDTT dipimpin oleh Marwan Jafar mantan Sekretaris Jendral DPP PKB. Sedangkan Kemendagri dipimpin oleh Tjahjo Kumolo Sekjend DPP PDIP nonaktif.(r (ROL/SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarlah dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar