Minggu, 18 Januari 2015

ANGGOTA BPD DESA TANGGA BARU GUSAR

KM. Walet Selatan.
Perbub (Peraturan Bupati Bima) No. 56 Tahun 2014, menjadi landasan dalam tata kelola Keuangan dan Administrasi Pemerintahan Desa, menjadi hal yang paling mendasar adalah kedudukan Kepala Desa dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sejajar, sehingga keduanya disebut Pemerintahan Desa.


Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP (Peraturan Pemerintah) No 43, Jo PP. No 60 Tahun 2014. Mengatur secara komperhensif terkait sistem Desa, diseluruh belahan Wilayah Indonesia. M Saleh Alwi (17/1) Selaku Anggota BPD Desa Tangga Baru di kediamanya, merasa kurang Adil tentang penetapat insentif ketua beserta Anggota BPD dari 191 Desa Se-Kabupaten Bima.

Menurut pendapatnya kedudukan BPD dan Kepala Desa Sama didalam regulasi yang ada, tetapi implementasi pembagian tunjangan sangat diskriminatif, dimana Anggota BPD per Bulan dinilai 500 Ribu rupiah sedangkan Kepala Dusun 1.500,000 Ribu rupiah, Kita diangkat melalui surat Keputusan Bupati Bima, kalau Kepala Dusun atau Kepala Urusan diangakt oleh Kepala Desa.

Saya berharap kawan-kawan BPD yang dari 18 Kecamatan ikut mempertanyatakan persolan ini, kepada Bupati Bima dan berkomitmen untuk mengklarifikasinya melalui Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima sehingga Perbub tersebut dirubah. Tuturnya. (Opick)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarlah dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar