Rabu, 22 April 2015

Program P4S Vs PSKS, Dalam Pandangan TKSK

 

KM, Walet Selatan
Di Sela-sela Pendampinganya, Kisman S.H selaku TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Monta memiliki pendapat tentang Program Pemerintah melaui dana Subsidi, iya menyampaiakan bahwa Amanat UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa "Fakir, Miskin dan Anak Terlantar dipelihara oleh Negara". Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) adalah farian baru dari Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) untuk masyarakat miskin yg diarahkan dlm bentuk program reguler dan temporer, seperti yg diformulasikan dalm bentuk RASKIN, PKH, BSM dan BLSM yang secara keseluruhannya berbasis Keluarga Miskin.


Lain SBY-Budiono lain pula Jokowi - Jusuf Kalla, sebagai penanda perbedaan antara Kepemimpinan Nasional.Dalam rangka realisasi dari bagian NAWA CITA Kabinet Kerja di bawah Pemerintahn JOKOWI-JK. Sehingga dilakukan peluncuran program perdana Realisasi Kartu Tri Sakti dari tanggal, 18 s/d 21 April 2015.

Pelaksanaan selama 4 (empat) hari secara maraton dengan pola pendampingan oleh TKSK berdasarkan Penugasan oleh Kemensos Republik Indonesia.Realisasi dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) terpusat di Kantor POS GIRO Tangga Kec. Monta Kab. Bima dengan melayani warga penerima yang tersebar pada 14 (empat belas) Desa dengan jumlah populasi warga penerima 3.138 KK se-Kecamatan Monta yang dialokasikan Rp. 600.000/KK.

Pada prinsipnya program tersebut dapat menjadi ukuran pemihakan Pemerintah terhadap masyarakat miskin dengan sumber pendanaan dari "PENGURANGAN ATAU PENCABUTAN SUBSIDI BBM".
Sifat dan bentuk program ini sebagai bentuk paket bantuan "caritty" stimulan dengan harapan dapat mendorong kesejahteraan. Sekaligus memenuhi hak warga miskin sebagaimana amanat Konstitusi NKRI. (opick)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentarlah dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar