Jakarta - Panitia Kerja Revisi Undang-undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menggelar
rapat di hotel kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat, Kamis malam.
Penyelenggara rapat tersebut mengundang Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo, perwakilan Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Anggota Badan
Pengawas Pemilu untuk dimintai masukan untuk merevisi UU tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza
Patria, mengatakan rapat akan digelar secara maraton selama tiga hari
hingga Sabtu (14/2) guna membahas perbaikan sejumlah pasal dalam UU yang
dilahirkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Nomor 1 Tahun 2014 tersebut.
"Dari kami (DPR) ada 13 poin yang akan dibahas terkait UU ini,
antara lain soal syarat umur dan pendidikan bakal calon, penyelesaian
sengketa pilkada, ambang batas perolehan suara, syarat bakal calon
perseorangan, penjabat, biaya apakah APBN atau APBD, jumlah wakil dan
penyelenggaranya siapa," kata Riza.
Dari rapat internal tertutup antara Panja dan Kemdagri sejak Kamis
siang hingga malam, baru tiga dari 13 poin yang telah mencapai
kesepakatan dengan Pemerintah, dalam hal ini Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Baru beberapa poin yang sepakat antara DPR dan Pemerintah, yaitu
yang pasti soal penegasan penyelenggaranya. Kami sepakat, walaupun
pilkada bukan rezim pemilu, KPU tetap menjadi lembaga penyelenggara
karena sudah berpengalaman. KPU ini dianggap yang terbaik, semacam
itulah," katanya.
Lebih lagi, DPR dan Pemerintah tidak memungkinkan untuk membentuk
lembaga penyelenggara baru karena pasti akan memerlukan biaya banyak.
"Susah kalau kita mau membentuk lembaga yang baru, apalagi pada
suasana seperti ini. Sedapat yang kita hemat ya kita hemat biayanya,"
jelasnya.
Selain soal penegasan lembaga penyelenggara, DPR dan Pemerintah juga
sepakat mengenai ketentuan syarat minimal umur dan jenjang pendidikan
bagi bakal calon kepala daerah.
Untuk bakal calon bupati dan wali kota minimal berusia 25 tahun
serta berijazah paling tidak tingkat sekolah menengah atas (SMA).
Sedangkan untuk bakal calon gubernur setidaknya berusia 35 tahun dengan jenjang pendidikan terakhir sama yakni tingkat SMA.
"Soal syarat minimal umur 25 tahun (untuk bupati-wali kota) dan 30
tahun (untuk gubernur). Intinya tidak membatasi orang dan tidak jaminan
juga umur yang lebih tua tidak lebih mumpuni," ungkapnya.
Setelah menggelar rapat tertutup dengan Kemdagri, Ketua KPU Husni
Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad dipersilakan menyampaikan
poin-poin usulan revisi.
Baik KPU maupun Bawaslu, masing-masing menyampaikan 23 poin usulan
revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota kepada Panja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarlah dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar