KM.
Walet selatan
Kata
kunci dari pencegahan dan penindakan Pelaku Ilagalloging adalah Institusi
kehutanan, jika Dinas kehutanan kurang efektif menjalankan misi institusinya,
maka berakibat pada kerusahan Hutan yang dilakukan orang yang memiliki
kepentingan dan tidak bertanggung jawab sama sekali terhadap kelangsungan
ekosistem Hutan.
Mantan
Pelaksana Tugas (PLT) UPT Kehutanan Kecamatan Parado Jainudin di duga kuat
menyalah gunakan wewenang, sebagai Pejabat dengan menjual Barang Bukti (BB)
kayu yang telah tersimpan rapi di dalam gudang kantor kehutanan Parado.
Dikonfirmasi
di kantornya beberapa waktu yang lalu PLT tersebut, mengaku menjual kayu yang
dijadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan kantor, dimana listrik
berbulan-bulan tidak terbayarkan dan kebutuhan kantor lainya, saya siap
bertanggung jawab terhadap apapun yang telah dilakukan jika itu melanggar
Hukum, tetapi apabila di suruh ganti saya akan ganti, akunya.
Sebagai
lembaga yang lebih tinggi satu tingkat di atasnya, Kepala dinas Kehutan
Kabupaten Bima, berjanji akan memanggil Oknum tersebut untuk dimintai
klarifikasi, sampai sekarang janji mengenai tindak lanjut persoalan itu, belum
juga dilaksanakan, sejak Pelantikan Massal oleh Bupati Bima, kurang lebih 5
hari yang lalu, kini UPT Kehutanan parado memiliki Kepala UPT Devinitif,
Masyarakat berharap dengan hadirnya Kepala yang baru dapat memberikan perubahan
bagi Parado khusus penegakan Hukum di bidang Kehutanan sebagaimana yang diatur
Undang-undang. (Opick)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarlah dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar