KIM,Walet
Selatan Parado--Sekretaris Daerah Kabupaten
Bima Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si bertempat di Ruang Rapat Bupati Bima bersama
Kajari Raba – Bima yang diwakili oleh
Kasi Intelejen M. Ikhwanul Fiaturrahman, SH menggelar Rapat Koordinasi Tim
Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten
Bima Tahun Anggaran 2018. Dalam Rapat tersebut juga hadir para Kepala OPD.pada
kamis (26/7/2018)
Pemda Bima
melalui Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humaspro Zainuddin S.Sos mengatakan Eksistensi
Tim ini didasari pertimbangan bahwa untuk mendukung keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dan sebagai upaya
pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Kabupaten Bima.ungkapnya
“Makanya perlu
dilakukan pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan,
pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan”.Kata Zain
Lebih
lanjut Ia menjelaskan Demi efektifitas upaya pengawalan dan pengamanan
pemerintahan dan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, perlu ditingkatkan
keterpaduan dan sinergitas antara kejaksaan Negeri Bima dengan aparat
pengawasan internal pemerintah daerah maupun dengan perangkat daerah
terkait.jelasnya
Dikatan Zainuddin
Tugas dan fungsi T4D antara lain mengawal, mengamankan dan mendukung
keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui pencegahan/preventif
dan persuasive dengan cara : Memberikan penerangan hukum di lingkungan
pemerintah Daerah terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan
pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan
jasa, tertib adnimistrasi dan pengelolaan keuangan Negara; Melakukan diskusi
atau pembahasan bersama perangkat daerah untuk mengidentifikasi pemasalahan yg
dihadapai dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan ; Memberikan
penerangan dan penyuluhan hukum baik atas inisiatif tim maupun atas permintaan
pihak-pihak yang memerlukan.Terangya
Hal crusial
lain yang menjadi focus kerja Tim Pengawalan dan Pembangunan Pemerintah dan
Pembangunan Daerah (TP4D) antara lain Menyusun standar operasional procedure
(SOP) pelaksanaan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan
daerah; Melakukan koordinasi dengan aparat pengawas lainnya terkait pelaksanaan
program pembangunan daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang
berpotensi benghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan
daerah; Memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan
dari tahap awal/perencanaan, pelaksanaan sampai dengan tahapan akhir kegiatan;
dan Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan dan program pembangunan.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinnya tim sebangaimana dimaksud betanggung jawab
membuat laporan berkala maupun incidental kepada Bupati secara berjenjang.
Dijelaskan Zain
Rapat berjalan sangat dinamis dimana para kepala OPD yang hadir mendiskusikan
berbagai hal yang mendukung pelaksanaan dan maksimalisasi kerja Tim serta
permasalahan – pemasalahan lain yang berhubungan dengan T4D pada masing-masing
OPD. (opick)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarlah dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar