KM,
Walet selatan
Pada momentum Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bima, Periode Tahun
2015-2020, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sebagai Penyelenggara di tingkat
kabupaten, mempersiapkan perangkat kepanitiaan baik di tingkat kecamatan yang Biasa disebut dengan PPK semaupun Desa
Tingkat Desa Yakni PPS.
Kecamatan
Parado menjadi bagian dari kabupaten Bima juga terjadi rekrutmen PPK (Panitia
Pemilihan Kecamatan) Maupun PPS (panitia pemungutan suara), tetapi ada Kondisi
yang tidak lazim yang terjadi di Desa Kuta, dimana Sebanyak Kurang Lebih sebelas orang mendaftarkan diri untuk berkompetisi merebut Posisi PPS (Panitia
pemungutan suara) yang Komposisinya hanya dibutuhkan tiga Orang sesuai
Peraturan perundang-undangan atau peraturan KPU.
Kepala
Desa Kuta Syarjan S.PdI mengomentari terkait hal tersebut, membenarkan jika di
momen Pilkada tahun 2015 sekarang, terdapat sebelas orang yang
telah mendaftar dan ini merupakan rekor tertinggi di banding pada tahun–tahun
sebelumnya, paling banter yang mendaftar Untuk menjadi PPS 4-5 orang, kaitan
dengan itu saya selaku Pemerintah Desa bersikap netral dan melakukan tindakan
sesuai tupoksi tidak kurang tidak juga lebih.
Titik
sentral yang menentukan lolos dan tidaknya mereka semua tegantung KPU karna
nanti akan melewati mekanisme seleksi oleh KPU, misalnya dari sekian banyak
yang ikut yang diambil hanya tiga orang maka siapa yang dianggap layak lewat
penilaian KPU, mungkin itu yang akan di tetapkan melaui surat keputusan komisi
pemilihan Umum kabupaten Bima nanti, jelasnya (Opick)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarlah dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar