Kim,Walet
Selatan Parado-Dalam acara Rapat Paripurna
ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang ke-2 Tahun Sidang 2018 dengan agenda
Penyampaian Penjelasan Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementar (PPAS)
Tahun 2019 yang dilaksanakan pada hari Selasa 24 Juli 2018, Bupati Bima Hj.
Indah Dhamayanti Putri menyatakan bahwa penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019 berpedoman pada
nomenklatur baru yang berdasarkan urusan pemerintahan, sehingga satu SKPD dapat
menjalankan lebih dari satu urusan. Urusan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Urusan
wajib pelayanan dasar, meliputi : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan
penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan sosial.
2. Urusan
wajib bukan pelayanan dasar, meliputi : tenaga kerja, pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi
kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk
dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi,
usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik,
persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kerarsipan.
3. Urusan
pilihan meliputi, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan,
perindustrian dan transmigrasi.
4.Urusan
Pemerintahan dan Urusan Pemerintahan Umum meliputi Pengawasan, Perencanaan,
Keuangan, Kepegawaian, Penelitian Dan Pengembangan, Dprd, Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dprd, Kecamatan, Badan Kesatuan
Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Penanggulangan Bencana Daerah
Lebih
lanjut Umi Dinda menyatakan “sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menyusun Perencanaan
Pembangunan Daerah secara komprehensif. Pemerintahan Daerah memiliki sistem
perencanaan yang terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari program-program
prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tersebut disusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan
Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan
Menteri Dalam Negeri setiap tahun”.
Kebijakan
Umum APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019 memuat target pencapaian yang
terukur program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk
setiap urusan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan proyeksi Pendapatan
Daerah menjadi petunjuk dan pedoman umum yang disepakati sebagai Pedoman
Penyusunan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TAHUN 2019 dan
akhirnya menjadi Pedoman Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019.
Penyusunan
KUA – PPAS Tahun 2019 merupakan tahun Ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2016-2021. untuk itu,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2019 akan memfokuskan pada 5 (Lima) Prioritas Pembangunan sebagai berikut :
1.Pembangunan
manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar;
2.Peningkatan
pertumbuhn ekonomi daerah melalui optimalisasi pemanfaatan potensi daerah
terutama dari hasil pertanian, perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif;
3.Pembangunan
Infrastruktur dan Sarana Prasarana Perkantoran
4.Peningkatan
Kualitas Lingkungan Hidup
5.Perwujudan
kehidupan masyarakat yang aman, tertib, harmonis dan berkeadilan.
Hj. Indah
Dhamayanti Putri juga menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran pada Tahun 2019 di Bidang Pengelolaan
Pendapatan Daerah, akan terus diarahkan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah
melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dengan mengoptimalkan
sumber-sumber pendapatan yang telah ada maupun menggali sumber-sumber baru.
Pada sisi
Belanja, kebijakan pengelolaan Belanja
Daerah diarahkan untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat melalui
pengalokasian anggaran untuk urusan wajib secara memadai. hal tersebut
dihajatkan untuk merealisasikan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam
RPJMD Kabupaten Bima Tahun 2016-2021.
Dalam
kaitannya dengan pembiayaan, akan terus mempertahankan alokasi anggaran penyertaan modal pada Badan Usaha Milik
Daerah yang telah dipisahkan dan pengelolaannya agar dapat memberi kontribusi
bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Disamping itu, dana bergulir juga tetap
diberikan ruang anggaran untuk menggerakkan ekonomi masyarakat (opick)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarlah dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar