KM, Walet Selatan
Kita semua mengetahui bahwa Obat-Obatan
di pergunakan dan di komsumsi harus sesuai dengan resep para ahli di bidangnya
dalam hal ini, Dokter ataupun Tenaga Kesehatan yang memeiliki otoritas
mengeluarkan ijin atau tata cara pemakain obat-oabatan tersebut, namun sekarang
merebak terjadi di kalangan generasi muda kita penyalahgunaan obat-obat yang memang
di legalkan untuk penyakit-penyakit tertentu namun di komsumsi tidak sesuai
peraturan dokter sehingga menimbulkan efek lain.
Kecamatan Parado Misalnya sebagai salah
satu Kecamatan yang dikenal dengan religiuslitasnya sejak dulu tetapi sekarang
sudah mulai mencerminkan nilai-nilai yang berbeda bahkan bertolak belakang dari
Nilai islam, banyaknya penyalahgunaan obat di kalangan pemuda dan bahkan Anak
usia sekolah menjadi bagian tren yang mengikis tata sosial yang baik,
Contoh-contoh obat yang sering di salahgunakan ialah Destrum,CTM, dan masih
banyak lagi jenis Obat yang lain termasuk yang paling tren di kalangan mereka
adalah obat penahan rasa sakit yang namanya Tramadol.
setiap pemuda atau remaja, baik usia
sekolah atau tidak , ketika berkumpul-Kumpul terkadang mereka bareng-bereng
mengkosumsi obat-obatan itu, apakah di campur dengan minuman suplemen seperti
ekstra Jos atau Secangkir Kopi hangat, salah seorang yang sudah mengaku insaf
memai obat jenis tramadol menguraikan, bahwa pada awalnya "saya Minum dua
sampai empat biji satu kali teguk tapi lama-kelama'an menjadi ketagihan
akhirnya sepapanpun (satu lempeng) habis dalam satu kali minum,namun saya sadar
karna tubuh terjadi gatal-gatal yang menimbulkan juga penyakit jenis
bisul-bisul, dari itu saya sadar dan berjanji tidak akan minum lagi walau di
suguhi oleh teman-teman" cukup mudah untuk mendapatkan jenis obat seperti
Destrum,CTM ataupun Tramadol, hanya mengeluarkan uang berkisar Rp,10.000
(sepuluih ribu Rupiah) Atau Rp,5000 (Lima Ribu rupiah), dan hasilnya mampu
membuat 2-5 orang mabuk bareng, jelasnya
Jika Pemererintah tidak mengontrol setiap
kegiatan Puskesmas, Apotik secara baik yakinlah, penyalahgunaan jenis-obatatan
akan terus dilakukan tanpa pengendalian yang teratur, sangat di sayangkan
memang obat-obat yang memiliki legalitas, artinya tidak bisa di tindak secara
hukum oleh para penegak hukum ketika terjadi penyalahguna,an oleh Oknum Pemuda
atau remaja, namun mungkin bisa menindak setiap Toko, Perorangan yang menjual
tanpa ijin resmi dari Dinas Kesehatan.
Parado perlu pengawasan bersama dalam
setiap perkembanganya baik secara sosial maupun politik lebi-lebih perkembangan
dan pertumbuhan generasi muda dan keterlibatan semua pihak yang berkepentingan
di bersatu padu dalam memberantas segala pertumbukan ketidakbaikan bagi
Generasi masa depan Parado apalagi yang berkaitan langsung mengenai
obat-obatan, Ungkap Tokoh Masyarakat Parado Yusuf Sarbini, S.Pd. (Opick)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarlah dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar